Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena merespons dinamika yang terjadi pasca pernyataan anggota Komisi IX Ribka Tjiptaning yang menilak disuntik vaksin Sinovac.
Ia menjelaskan, respons keras yang disampaikan politisi PDIP tersebut tak lain karena dalam pembahasan bersama Komisi IX, pemerintah tak blak-blakan soal mekanisme vaksinasi Sinovac yang belum lama ini baru mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM).
Namun demikian, ia menegaskan penolakan vaksin oleh Ribka tidak mewakili mayoritas Komisi IX DPR RI dalam menyikapi vaksin Sinovac.
"Penjelasan tidak
clear inilah yang akhirnya hal-hal seperti kemarin (penolakan Ribka Tjiptaning) seolah-olah menentang vaksinasi. Padahal kalau saya sendiri perspektifnya positif. Secara umum di Komisi IX tidak ada masalah dengan vaksinasi," kata Melki dalam serial webinar Tanya Jawab Cak Ulung bertema 'Politik Vaksin Covid-19' yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).
"Jadi penjelasan secara
clear kepada publik ini menjadi catatan yang harus diperbaiki pemerintah," sambungnya.
Kegelisahan Ribka soal kasus kematian akibat vaksin pun diakui Melki Laka Lena baru dibahas Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX hari ini. Dalam rapat, Kemenkes menjelasakan temuan Ribka soal adanya kematian 12 orang di Majalaya usai disuntik vaksin kaki gajah.
"Tadi, Kemenkes dan Bio Farma menjelaskan yang dimaksud Ribka terkait ada kematian akibat vaksin terjadi karena ada strain baru, kemudian ada persoalan di Majalaya sana yang kemudian (mengakibatkan) meninggal dunia. Sebenarnya penjelasan seperti ini kan bisa dijelaskan kepada publik," jelasnya.
Oleh karenanya, legislator Fraksi Golkar ini pun menganggap pernyataan Ribka Tjiptaning tak akan menjadi masalah bila dibarengi dengan penjelasan yang masuk akal dari pemerintah.
“Itu sebetulnya biasa saja, jangan kita anggap sebagai luar biasa. Semua, kita bisa berpendapat dan sebagainya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: