Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun merespons ditolaknya gugatan RR oleh MK pada hari ini, Kamis (14/1).
"Yang ditolak kan
legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya
legal standing," ujar Refly kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
"Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi," katanya.
Mengenai putusan hari ini, Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan hari ini dalam menolak
presidential threshold (PT).
"Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini," pungkasnya.
Lima dari sembilan hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan
presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.
Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: