Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Dirjen Pepen Nazarudin Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Januari 2021, 19:50 WIB
Rumah Dirjen Pepen Nazarudin Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Mantan Mensos Juliari Batubara terjerat kasus korupsi Bansos/RMOL
rmol news logo Rumah Direktur Jenderal (Dirjen) perlindungan dan jaminan sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin telah diobrak-abrik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan telah dilakukan di rumah Pepen di Prima Harapan Regency B4 No. 18 Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk, Rabu 13 Januari 2021, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman salah satu saksi yaitu Pepen Nazaruddin," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (14/1).

Dari penggeledahan, Ali mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek tahum 2020.

"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," pungkas Ali.

Pepen sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/12) dan Rabu (13/1).

Saat diperiksa pada Rabu (13/1), Pepen didalami terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana program distribusi Bansos.

Juliari selaku Menteri Sosial (Mensos) yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK, Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA