Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Hingga Raffi Diduga Langgar Prokes, PKS: Semua Harus Sama Di Mata Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Januari 2021, 10:19 WIB
Ahok Hingga Raffi Diduga Langgar Prokes, PKS: Semua Harus Sama Di Mata Hukum<i>!</i>
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan prinsip kesamaan di mata hukum terkait penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Demikian ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyikapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri acara ulang tahun Ricardo Gelael, di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu malam (13/1).

"Prinsip equality before the law, kesamaan derajat di dalam hukum," tegas Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/1).

Anggota Komisi II DPR RI ini lantas membandingkan penegakan hukum terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disebut-sebut terjerat kasus kerumunan dan pelanggaran prokes.

Menurut Mardani, jika HRS dihukum atas pelanggaran prokes, maka harus demikian pula yang diterapkan terhadap Ahok, Raffi Ahmad, dan sejumlah selebriti lain yang berada di lokasi yang sama.

"Semua yang melanggar mesti ditindak. Habib Rizieq ada dua kasus kerumunan dan ditahan fisik. Jika kejadian di atas memiliki kesamaan modus maka perlu diperlakukan sama," demikian Mardani.

Sementara itu, pihak Istana Kepresiden menyatakan telah menegur langsung Raffi Ahmad atas pelanggaran prokes yang dilakukannya. Karena hal ini bisa berdampak buruk terhadap masyarakat yang menjadi penggemar Raffi.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, pihaknya telah menasihati dan mengingatkan Raffi untuk selalu menaati protokol kesehatan meski sudah mendapat vaksin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA