Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jam Hingga Tas Mewah Yang Diduga Hasil Suap Edhy Prabowo Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Januari 2021, 10:35 WIB
Jam Hingga Tas Mewah Yang Diduga Hasil Suap Edhy Prabowo Disita KPK
Jam Rolex yang diduga hasil suap Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dari uang suap.

Penyitaan dilakukan saat Edhy diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/1).

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/1).

Barang bukti yang dimaksud adalah berbagai jam, tas, dan baju dengan merek ternama yang dibeli Edhy saat berada di Amerika Serikat (AS), yang saat kembali ke tanah air langsung dicokok KPK.

"Sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," pungkas Ali.

Dalam konstruksi perkara saat konferensi pers penetapan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11), Edhy dan istrinya, Iis Rosyta Dewi diduga membeli barang mewah senilai Rp 750 juta.

Yaitu, jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy yang dibeli ditanggal 21 sampai 23 November 2020.

Edhy sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (13/1) sebagai tersangka untuk didalami alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan perikanan budidaya lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster.

Eddy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening PT ACK hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) melalui Safri (SAF) selaku Stafsus Edhy dan Amiril Mukminin (AM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA