Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tentukan Nasib Arief Budiman Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Januari 2021, 14:43 WIB
KPU Tentukan Nasib Arief Budiman Sore Ini
Ketua KPU Arief Budiman/Net
rmol news logo Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU akan ditentukan sore ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, KPU akan menggelar jumpa pers sore ini, untuk menindaklanjuti putsan DKPP per tanggal 13 Januari lalu.

"KPU mengundang rekan-rekan media cetak, elektronik dan daring dalam acara konferensi pers KPU tentang tindaklanjut Putusan DKPP dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020," begitu bunyi agenda jumpa pers yang diterima Jumat (15/1).

Berdasarkan undangan tersebut, KPU akan memulai jumpa pers pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Nantinya, KPU akan menyiarkan secara langsung konferensi pers tersebut melalui kanal Facebook KPU Republik Indonesia.

Adapun sikap yang akan disampaikan KPU ini adalah terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Mantan Anggota KU Provinsi Jawa Timur tersebut dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief Budiman terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Evi kala itu mendapat perkara terkait dugaan mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu. Hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Setelah itu, putusan DKPP ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU untuk menjalankan keputusan DKPP.

Namun, Evi melihat kejanggalan dari pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP, hingga akhirnya melakukan gugatan ke PTUN dengan membawa tuntutan kepada Presiden Jokowi agar mencabut Kepres terkait pemecatan dirinya.

Alhasil, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Evi dengan menyatakan keputusan DKPP tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jika dilihat dari mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan perkara Evi di dalam sidang DKPP.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut Kepres 34/P 2020 dan menyerahkan Evi kepada KPU untuk diangkat kembali menjadi Komisioner.

KPU pun segera mengangkat Evi kembali dengan menerbitkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman serta lima orang  komisioner KPU lainnya.

Namun dari fakta tersebut, DKPP menerima aduan dari Jupri tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait proses pengaktifan kembali Evi di KPU.

Dalam delik aduannya, Jupri menggunakan dalil penerbitan surat KPU tersebut untuk memperkarakan Arief Budiman, hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA