Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Ketua MK Setuju Presidential Threshold 0 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 15 Januari 2021, 14:57 WIB
Eks Ketua MK Setuju Presidential Threshold 0 Persen
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Presidential threshold (PT) yang tinggi pada Pilpres 2019 disebut-sebut sebagai akar dari polarisasi terjadi. Sebab, publik kemudian hanya dihadapkan pada dua pilihan calon presiden yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tetap konsisten mendukung penghapusan PT. Dia bahkan telah berulang kali menekankan sikapnya itu dalam beberpa kesempatan.

“Intinya saya setuju Presidential Threshold dihapus jadi 0 persen atau disamakan dengan Parliamentary Treshold atau turunkan secara signifikan,” ujarnya dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (15/1).

Anggota DPD RI ini ingin pemilu presiden tidak lagi hanya menghadirkan dua calon. Dia berharap ada peluang yang lebih bagi tokoh-tokoh kompeten untuk bisa ikut berpartisipasi di pilpres.

“Agar pada ronde 1 dapat dipastikan ada peluang capres/cawapres lebih dari 2,” tutupnya.

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno telah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, gugatan tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Sebab, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA