Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindaklanjuti Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Sebagai Plt Ketua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Januari 2021, 16:18 WIB
Tindaklanjuti Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Sebagai Plt Ketua
Jumpa pers KPU menindaklanjuti Putusan DKPP yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua Umum KPU/Repro
rmol news logo Menindaklanjuti sanksi pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Arief Budiman, KPU menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan tersebut disampaikan KPU usai menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB memutuskan menunjuk Plt. Ketua.

Langkah yang diambil KPU tersebut, dijelaskan mantan anggota KPU Provinsi Bali ini, dengan mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilian Umum, Pasal 41 ayat 2 yang menyebutkan, pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

"Nah, rapat pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memilih Plt. Ketua Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih ketua KPU Saudara Ilham Saputra," ujar Raka Sandi dalam jumpa pers sesaat tadi.

Kemudian, rapat pleno juga sepakat mempercayakan Ilham Saputra untuk menindaklanjuti putusan DKPP atas perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Arief Budiman.

"Kedua, Plt, Ketua KPU mengkoordinasikan tindaklanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Saudara Arief Budiman paling lambat 7 hari sejak keputusan DKPP dibacakan (13 Januari 2021)," ucap Raka Sandi.

Lebih lanjut, Raka Sandi menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief Budiman yang dijatuhi sanksi teguran terakhir dan pemecatan sebagai Ketua Umum KPU adalah karena dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Novida Ginting Manik, mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief Budiman terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Evi kala itu mendapat perkara terkait dugaan mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019. Hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Setelah itu, putusan DKPP ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU untuk menjalankan keputusan DKPP.

Namun, Evi melihat kejanggalan dari pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP, hingga akhirnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan dengan menuntut Presiden Jokowi mencabut Kepres terkait pemecatan dirinya.

Alhasil, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Evi dengan menyatakan keputusan DKPP tidak sesuai pertauran perundang-undangan, jika dilihat dari mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan perkara Evi melalui mekanisme persidangan DKPP.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut Keres 34/P 2020 dan menyerahkan Evi kepada KPU untuk diangkat kembali menjadi Komisioner.

KPU pun segera mengangkat Evi kembali dengan menerbitkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman serta lima orang komisioner KPU lainnya.

Namun dari fakta tersebut, DKPP menerima aduan dari Jupri tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait proses pengaktifan kembali Evi di KPU.

Dalam delik aduannya, Jupri menggunakan dalil penerbitan surat KPU tersebut untuk memperkarakan Arief Budiman, hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA