Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantahan Arief Budiman Ke DKPP, Mulai Dari Bukti Surat KPU Hingga Kronologi Menemui Evi Di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Januari 2021, 23:04 WIB
Bantahan Arief Budiman Ke DKPP, Mulai Dari Bukti Surat KPU Hingga Kronologi Menemui Evi Di PTUN
Arief Budiman saat menunjukan surat KPU yang mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU/Repro
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, membantah seluruh anggapan yang lahir di dalam putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Arief mengatakan, ada dua pokok perkara menyangkut pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

Pertama, karena Arief hadir bersama rekannya, Evi Novida Ginting Manik, saat proses pengajuan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Presiden 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU, yang terjadi pada 17 april 2020.

Kedua, Arief dianggap melanggar kode etik menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPU karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU dengan mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Dalam hal pokok perkara pertama, Arief menceritakan kronologi yang dia alami soal kejadian di PTUN itu. Di mana, dia menegaskan tidak menemani Evi mendaftarkan perkara hukum ke PTUN. Tapi, hanya sekedar mampir menemui rekannya yang tengah berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa pendataan gugatan itu dilakukan oleh Bu Evi dan kuasa hukumnya melalui online atau sistem e-Court, dan itu dilakukan pada sekitar pukul 07.30 pagi. Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan beberapa kuasanya sedang ada di pengadilan, dan saya datang ke pengadilan kurang lebih sampai di pengadilan pukul 11.15 siang atau hampir setengah 12 karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang Sholat Jumat," ujar Arief dalam jumpa pers virtual di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

"Di dalam pertimbangan putusan (DKPP) juga disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu tidak benar, karena pada hari itu KPU sedang melakukan work from home (WFH) jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi," sambungnya.

Kemudian untuk pokok perkara yang kedua, yaitu dugaan melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner melalui surat KPU, juga dibantah Arief Budiman.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini membatah anggapan DKPP yang menyebut dirinya menggunakan kewenangannya sebagai Ketua KPU menerbitkan surat untuk mengembalikan posisi Evi.

"Di persidangan saya juga dinyatakan ini adalah perbuatan individual, menerbitkan (surat) itu seolah-olah perbuatan tersendiri. Tidak. Pertama, surat yang kami kirimkan itu sebetulnya surat biasa. Ini contohnya ya yang telah persetujuan seluruh anggota (KPU). Jadi ini bukan tindakan pribadi dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ungkap Arief.

"Jadi kalau saudara-saudara bisa lihat surat ini, surat nomor 663 tanggal 18 Agustus, perihalnya adalah penyampaian petikan Keppres nomor 83/P Tahun 2020. Jadi hanya surat penyampaian petikan, jadi mengantarkan untuk menyampaikan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan isi surat KPU yang dimaksud untuk menghantarkan petikan Keppres yang mencabut Kepres pemecatan Evi oleh Presiden Joko Widodo.

"Poin pertama hanya sekadar berisi penyampaian petikan Kepres 83/P tentang pencabutan Kepres nomor 34/P. Poin kedua saya bacakan utuh, karena berkenaan dengan (Kepres 83/P) angka 1. 'Diminta saudari segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. Jadi poin nomor dua itu berkenaan dengan angka satu itu," tegas Arief.

Oleh karena itu, Arief menilai ada salah tafsir dari putusan DKPP terhadap dirinya, jika melihat dua pokok perkara yang diadukan hingga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai ketua KPU tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

"Mereka (DKPP) memahami bahwa ada putusan semacam ini (Kepres) kemudian ada putusan tentang pelanggaran kode etik," katanya.

Namun, Arief memastikan KPU akan tetap menindaklanjuti putusan DKPP untuk memecat dirinya sebagai Ketua. Tapi, dia akan tetap berada di struktural KPU Pusat sebagai Anggota atau Komisioner KPU. Karena putusan DKPP hanya memerintahkan memecat Arief sebagai Ketua.
 
"Dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, terhadap peraturan perundangan, KPU menindaklanjuti putusan DKPP," pungkas Arief Budiman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA