Merespon kesimpulan Komnas HAM, politisi PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan bahwa Komnas HAM melihat peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Atas kesimpulan Komnas HAM itu, kasus tembak menembak di Tol Jakarta Cikampek KM 50 itu harus ditangani oleh kepolisian.
“Jadi memang pelanggaran HAM berat kan jaksa penyidiknya, kalau pelanggaran biasa polisi. Jadi, rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh polisi karena bukan pelanggaran HAM berat,†ucap Nasir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/1).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, peristiwa ini merupakan tantangan besar dari Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap peristiwa penembakan enam orang Laskar FPI oleh aparat kepolisian.
Apalagi, Komjen Listyo Sigit memiliki latar belakang sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
“Inilah tantangan Kapolri baru, apalagi dia kemarin dia di Bareskrim, jadi tantangan dia itu bagaimana bisa merealisasikan aspirasi masyarakat,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: