Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 03:40 WIB
Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju
Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menolak jika memang tidak sepakat dengan satu nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/1).

Menurut Said, sesuai UU 2/2002 pasal 11 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kapolri memamg merupakan kewenangan Presiden. Secara instistusi, Polri berada di bawah komando dan koordinasi degan ornag nomor satu Indonesia ini.

Meski demikian, aturannya siapapun yang akan dipilih oleh presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," demikian kata Said.

Lebih lanjut kandidat doktor hukum Unibraw ini berpendapat, jika sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo di mata wakil rakyat senayan kurang setuju, maka konstitusi memungkinkan bagi para dewan tidak menyetujuinya.

"Karena yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden adalah lima orang, namun kenapa yang diajukan Presiden ke DPR hanya satu orang," sesal Ketua IKA FH Unnes ini.

Saran Said, jika memang dicalonkannya Listyo Sigit sudah tidak ada alternatif lain, maka DPR harus benar-benar menjalankan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional.

"Perkara ketimpangan terhadap akses keadilan bagi rakyat harus dikedapankan dari fit and proper. Bahkan DPR harus mempunyai data data kasus orang kecil yang terlantar akibat tidak memiliki akses," demikian saran Magister Hukum Undip ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA