Sebab, penggunaan gelar dan ijazah dari Romanus Mbaraka sudah legal di mata hukum. Bahkan secara legal telah mendapatkan pengakuan dari negara.
Jika ditelisik lebih dalam, ijazah tersebut sebenarnya telah diakui oleh Negara karena telah disahkan oleh koordinator Kopertis, Rahman Rahim, pada 5 Juli 1993. Pada saat itu, Rahman Rahim menjabat sebagai Koordinator Kopertis wilayah IX yang ruang lingkupnya sampai ke wilayah Papua, dan saat ini Kopertis berganti nama menjadi LLDIKTI Wilayah IX.
Sehingga, menurutnya, ijazah dan gelar Drs Romanus Mbaraka adalah sah karena telah diakui oleh Negara melalui Kopertis dan Kopertis merupakan perpanjangan tangan Menteri Pendidikan di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah.
“Jika kita lihat Kopertis telah mensahkan ijazah tersebut, berarti negara telah mengakui dan tidak mempersoalkan. Jika negara tidak mempersoalkan maka sudah tidak ada masalah,†tegasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLPapua.
Lanjut dikatakan Zainuddin, penggunaan gelar Drs dilakukan pada masa transisi, dan sama sekali tidak mempengaruhi secara substansi sebab hal tersebut hanyalah bersifat teknis administratif.
Dirinyapun berpadangan jika saja penggunaan gelar Drs tersebut bermasalah dan sudah tidak sesuai, sudah pasti Kopertis akan mempermasalahkan dan tidak akan mensahkan ijazah tersebut.
“Tapi faktanya ijazah tersebut tetap disahkan oleh Kopertis, yang berarti ijazah dan penggunaan gelar Drs oleh saudara Romanus Mbaraka sama sekali tidak ada masalah,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.