Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, KPU Lampung Koordinasi Ke Pusat Hadapi Banding Eva-Deddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 17 Januari 2021, 21:19 WIB
Besok, KPU Lampung Koordinasi Ke Pusat Hadapi Banding Eva-Deddy
Paslon nomor urut 3 Pilkada Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/Repro
rmol news logo KPU Bandarlampung akan berkonsultasi kepada KPU RI soal banding paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan KPU 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk kehati-hatian sembari menunggu surat pemberitahuan registrasi dari Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA).

"Senin (18/1) kami mau konsultasi ke KPU RI didampingi KPU Provinsi," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Namun demikian, ia belum memastikan konsultasi tersebut akan digelar secara daring atau bertemu langsung. "Besok kita bahas di kantor sekalian laporan dari tim yang ke MA kemarin," tambahnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Bandarlampung yang tengah berada di Jakarta, Robiul mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan register gugatan.

"Belum, tunggu permohonan pemohon dulu didaftarkan ke MA," katanya.

Selain Robiul, Koordinator Divisi Teknis, Fery Triatmojo; Kuasa Hukum KPU Bandarlampung, Frans; dan Kasubag Hukum KPU Lampung tengah berada di Jakarta untuk jemput bola terkait notif MA sekaligus menyiapkan jawaban.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengatakan, tim hukumnya sudah mendaftar banding ke MA namun belum diregistrasi lantaran kantor MA lock down dan akan buka kembali pada Senin besok.

Wiyadi mengatakan, waktu pendaftaran perkara gugatan ke MA tidak bisa dikatakan hangus mengingat kejadian luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, hal ini merujuk peraturan MA 1/2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan, pemeriksaan perkara dapat ditunda.

"Jadi dalam surat edaran itu dijelaskan, terhadap perkara perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda walaupun melampaui tenggang waktu," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA