Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Lampung Dilaporkan Ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 18 Januari 2021, 12:54 WIB
Bawaslu Lampung Dilaporkan Ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tangkapan layar pelaporan Bawaslu ke KPK oleh KRLUPB/Repro
rmol news logo Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan penyalagunaan kewenangan atau gratifikasi. Laporan ini telah dilakukan KRLUPB pada Jumat kemarin (15/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf mengatakan, hal yang mendasari pihak pelapor adalah keputusan Bawaslu yang tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya.

“Tidak mencerminkan antara keputusan dengan fakta yang terjadi di lapangan, dan tidak mempertimbangkan sama sekali kesaksian Bawaslu kota, KPK kota yang sebetulnya mereka adalah penyelenggaranya langsung yang menyatakan tidak ada masalah,” kata Aryanto kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (18/1).

Pihaknya juga melihat ada perlakuan yang berbeda di persidangan lainnya. Misalnya kasus Lampung Tengah.

Di Lampeng ada banyak laporan soal politik uang, tapi tidak bisa disangkutkan dengan pasangan calon karena dilakukan oleh pihak lain yang tidak secara langsung bersangkutan atau tidak terdaftar dalam tim kampaye. Sementara di Bandarlampung pihak lain itu dinilai memiliki keterkaitan.

“Kami juga mencontohkan anggapan program pemerintah kota bisa menguntungkan paslon 3, sementara pada saat itu belum ada penetapan calon. Maka kejadian yang sama juga berlaku untuk anak dan mantu presiden yang nyalon di Solo dan Medan. Karena banyak sekali program bantuan presiden ke masyarakat,” paparnya.

Namun, lanjut Aryanto, itu tidak bisa dikaitkan antara program pemerintah pusat dengan pencalonan mereka. Secara hubungan, ada hubungan yang erat antara bapak dengan anak dan menantu.

“Kalau misalnya programnya Herman HN menguntungkan Bunda Eva, maka harusnya bisa diangkat juga programnya Pak Jokowi yang menguntungkan anak dan mantunya. Tapi itu kan tidak bisa digenelarisir seperti itu, termasuk juga di Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Sehingga kemudian pihaknya memutuskan untuk melapor ke KPK untuk mencegah potensi korupsi yang lebih besar. Jangan sampai Bawaslu melakukan gratifikasi ke depannya.

“Melihat perkembangan selanjutnya, kemungkinan tidak hanya KPK yang akan kita laporkan, bisa jadi ke lembaga hukum lain,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti KPK agar terjadi penegakan hukum yang jujur, dilaksanakan dengan cepat dan tegas. Tidak hanya menyangkut penyelenggara, tapi siapapun yang ada potensi dalam pemilihan kepala daerah.

“Tidak hanya calon kepala daerah, tapi cukong politik yang bisa dibongkar dan lain-lain,” jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA