Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dengarkan Keluhan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah, LaNyalla Janji Undang Airlangga Dan Yaqut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 18 Januari 2021, 12:42 WIB
Dengarkan Keluhan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah, LaNyalla Janji Undang Airlangga Dan Yaqut
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi pimpinan Komite di DPD mengadakan pertemuan dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, Minggu malam (17/1)/Net
RMOL. Sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh mengadu kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Ketua DPD RI, di Kawasan Raya Denpasar, Jakarta, Minggu malam (17/1).

Asosiasi terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo), dan Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura). Mereka tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).

Saat menerima petinggi Forum Sathu, LaNyalla mengundang hadir senator Sylviana Murni (Ketua Komite III DPD RI) yang membidangi haji dan umrah, sebagai mitra Kementerian Agama RI. Juga hadir Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, dan anggota Komite II DPD RI Alexander Fransiscus.  

Dikatakan Ketua Forum Sathu, Baluki A, pihaknya menghargai semangat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, agar tercipta kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja. Untuk itu pihaknya antusias untuk ikut terlibat dalam pembahasan RPP atas UU tersebut. Dengan pertemuan tiga pihak, antara Kementerian Perekonomian, Kementerian Agama dan pihak para pengurus asosiasi, sebagai wakil dari ribuan pengusaha travel haji dan umroh di seluruh Indonesia.

"Tetapi kami merasakan kekecewaan, karena dari pihak Kementerian Agama, khususnya melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, tidak memandang kami sebagai partner strategis. Sehingga, aspirasi kami banyak yang tidak diperhatikan, ini tentu tidak searah dengan semangat Presiden, agar UU Cipta Kerja ini dapat memberi kemudahan berusaha," tandasnya.

Ditambahkan Sekretaris Forum Sathu Artha Hanif, Direktorat Bina Umrah dan Haji seharusnya fokus kepada pengawasan atas travel yang melakukan bisnis yang mencurigakan. Seperti menggunakan skema Fonzi dan MLM. Seperti pernah terjadi pada kasus First Travel dan Abu Tour. Bukan bersemangat mempersulit usaha atas kejadian tersebut.

"Sebab, kami sebagai asosiasi pasti mengawasi juga anggota kami, dan akan memberi laporan dini kepada Kemenag bila ada anggota kami yang terindikasi melakukan hal tersebut. Tetapi ini soal penyusunan RPP dengan semangat kemudahan berusaha, seperti spirit dari UU Cipta Kerja. Jadi tolong kami diakomodasi," tukasnya.

Apalagi sambungnya, perusahan travel umrah dan haji, adalah satu-satunya perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang tidak mendapat stimulus dari pemerintah, melalui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kami sudah tidak memberangkatkan jamaah umrah dan haji sejak Arab Saudi menutup pintu. Beberapa anggota kami terpaksa merumahkan karyawan, karena tidak mampu lagi," imbuh Artha Hanif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite III Sylviana Murni menyampaikan kepada Ketua DPD RI untuk secepatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait. Baik Kemenko Perekonomian maupun Kemenag.

LaNyalla juga bersedia secara khusus untuk mengundang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Nanti Ibu Sylviana bisa RDP dengan jajaran teknis yang menyusun RPP UU Cipta Kerja. Nanti saya akan agendakan untuk mengundang Pak Airlangga dan Pak Yaqut. Jadi ketemu semua," pungkas LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA