Namun, terkait penyaluran hingga eksekusi program bansos itu sendiri sepenuhnya menjadi domain Kemensos dalam pelaksanaannya.
Begitu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (18/1).
"DPR hanya menyetujui angka besar saja. Sehingga saya tidak tahu menahu tentang proses ekseskusi berbagai program (bansos)," kata Bukhori Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos untuk penanganan Covid-19.
Menteri asal PDI Perjuangan itu ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Teranyar, cover koran
Tempo berjudul 'Tiga Penguasa Bansos' menjadi perbincangan publik.
Dalam cover koran
Tempo itu disebutkan dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bantuan sosial 2020 di Kementerian Sosial yang saat itu dipimpin kolega mereka, Juliari Peter Batubara.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya disebeut-sebut mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: