Dengan demikian prosesnya akan tetap berlanjut meski kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko, telah mencabut gugatan tersebut pascakeluarnya keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi paslon 3 Eva-Deddy.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari MK terkait hal ini dan segera menindaklanjuti.
"Kita akan konsultasikan ini juga ke KPU RI. Registrasi tersebut sudah ada di website MK, nanti kita akan terima surat dari MK," ujarnya, Senin (18/1), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Dedy melanjutkan, setelah ini pihaknya akan menyiapkan jawaban untuk dua gugatan, yakni gugatan di MK dan banding paslon Eva-Deddy di Mahkamah Agung (Agung)
Untuk sidang MK, selain menyiapkan jawaban, pihaknya juga menyiapkan saksi dan bukti lainnya. Pada Jumat mendatang juga akan dilaksanakan rapat koordinasi nasional terkait sengketa PHP di MK.
"Sementara untuk draf jawaban untuk MK masih kita siapkan, karena rencananya kan ditarik, ternyata masih diregistrasi," ujarnya.
Sementara itu, menghadapi banding di MA, pihaknya sebatas mempersiapkan jawaban dan dalil.
"Karena untuk MA, sengketanya hanya lebih ke Tata Usaha Negara dan yang menjadi alat bukti lebih ke regulasi dan putusan, dan MA tidak ada persidangan hanya pemeriksaan berkas," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.