Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi Pilkada 2020, Komite I DPD: Oligarki, Netralitas ASN, Dan Money Politic Masih Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Januari 2021, 17:01 WIB
Evaluasi Pilkada 2020, Komite I DPD: Oligarki, Netralitas ASN, Dan <i>Money Politic</i> Masih Ada
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork
rmol news logo Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama KPU RI dan Bawaslu RI dengan agenda evaluasi Pilkada Serentak 2020.

Evaluasi Pilkada 2020 memiliki makna strategis, karena selain sebagai upaya perbaikan pelaksanaan Pilkada ke depan, juga sebagai bahan masukan dalam persiapkan penyusunan UU Pemilu yang mulai disusun di DPR RI.

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/1).

Dalam rapat tersebut, Komite I mengapresiasi KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran penyelenggara hingga petugas di KPPS atas terselenggaranya Pilkada 9 Desember 2020 secara aman dan kondusif.

Namun demikian, pihaknya memberi catatan bahwa perlu ada perbaikan regulasi dan pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak secara menyeluruh.
 
“Pilkada tidak hanya sebatas demokrasi prosedural, tetapi juga demokrasi substansial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan pemerintahan daerah yang kompeten, berintegritas, dan tidak koruptif, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien (good local governance),” kata Fachrul Razi.

Fachrul mengamini bila Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya Covid-19, berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sempat mengalami penundaan.

“Setidaknya ada empat tahapan yang tertunda, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian data pemilih,” tegasnya.

Di sisi lain, ia tak menampik pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi telah ditentang banyak pihak, termasuk DPD RI sendiri yang sejak awal meminta pilkada ditunda hingga corona berakhir.
 
“Argumen DPD RI sangat fundamental 'salus populi supreme lex esto', yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan Pilkada," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya menemukan banyak pekerjaan rumah terkait gelaran Pilkada dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas.

"Peningkatan calon tunggal dalam Pilkada menjadi bukti menguatnya oligarki. Di luar itu, masih banyak persoalan klasik dalam pilkada di antaranya politisasi birokrasi dan ASN, money politic, sampai dengan politisasi bantuan sosial Covid-19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA