Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantor Bupati Bangkalan Ditutup Karena Covid-19, LaNyalla Minta Dilakukan Tracking Ketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Januari 2021, 18:22 WIB
Kantor Bupati Bangkalan Ditutup Karena Covid-19, LaNyalla Minta Dilakukan <i>Tracking</i> Ketat
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Usai Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur ditutup imbas Covid-19, Satgas Penanggulangan Covid-19 Jawa Timur untuk melakukan tracking ketat di internal pegawai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul klaster baru lantaran banyaknya pegawai Pemkab Bangkalan yang terpapar Covid-19.

"Langkah Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Ami sudah tepat dengan menutup sementara kantor bupati dan 11 kantor layanan pemerintahan lainnya. Selanjutnya segera lakukan tracking di lingkungan kantor pemerintahan yang telah kontak dengan 10 pejabat yang terpapar Covid-19," kata LaNyalla dalam keterangannya, Senin (18/1).

La Nyalla meminta kepada para pejabat yang terpapar Covid-19 untuk patuh melakukan isolasi mandiri agar tak membuat penyebaran Covid-19 semakin massif.

Senator asal Jawa Timur ini, juga meminta kepada segenap pejabat dan seluruh ASN di Kabupaten Bangkalan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 dan segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan isolasi untuk memutus mata rantai penyebarannya.

"Terutama kepada keluarga agar tak menjadi cluster baru di lingkungan keluarga mereka masing-masing. Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh kesadaran kita semua," papar dia.

Pada saat yang sama, LaNyalla juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron mengambil keputusan besar setelah 10 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan dinyatakan positif Covid-19.

Terbaru, Bupati Bangkalan memutuskan untuk menutup sementara kegiatan 11 kantor pemerintahan terhitung 18-22 Januari 2020.
 
Keputusan itu disampaikan Bupati Bangkalan melalui Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA