Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Resmi Diterima Mahkamah Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 Januari 2021, 18:57 WIB
Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Resmi Diterima Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Permohanan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 sudah masuk ke tahapan registrasi.

Salah satu perkara yang diterima atau diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Kuasa Hukum Pemohon dari paslon 01 tersebut, Fadli Nasution menerangkan, registrasi perkara yang diajukan clientnya merupakan salah satu yang diterima MK dari total 136 perkara sengketa Pilkada 2020 yang dimohonkan.

"Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB, yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)", terang Fadli dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/1).

Dokumen dari gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak ini, dijelaskan Fadli, disusun secara sistematis dengan tebal 47 halaman, dan disertakan alat bukti sebanyak 473 item dokumen.

"Kami sedang mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti tambahan untuk diajukan di hadapan persidangan," tambahnya.

Dengan resminya registrasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 ini, sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Fakfak yang masih meragukan perkara ini dilanjut atau tidak.

"Hari ini sudah terjawab keresahan masyarakat Kabupaten Fakfak tentang kepastian sengketa ini di MK. Sudah resmi diregistrasi MK, kita tunggu saja jadwal persidangannya minggu depan," tutup Fadli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA