Demikian disampaikan Hugua dalam rapat kerja tingkat I kesatu dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karniavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (18/1).
“Usul saya dan kawan-kawan Komisi II bahwa rapat selanjutnya untuk pendalaman wajib dilanjutkan walaupun hari ini terkesan dalam paparan Menpan RB sepertinya ditolak,†tegas Hugua secara virtual.
Adapun alasan Hugua meminta agar komisi II melakukan pendalaman pembahasan RUU perubahan UU 5/2014 tentang ASN lantaran banyaknya pejabat di pusat maupun daerah yang melakukan pelanggaran UU tersebut.
“Kenapa perlu dilanjutkan, bahwa banyak pelanggaran UU yang dilakukan pejabat baik di pusat dan di daerah. Berkaitan dengan UU ASN,†tegasnya lagi.
Dia menegaskan, masih banyak lembaga negara baik di pusat dan di daerah mempekerjakan pegawai honorer dengan menggunakan dana APBD atau APBN.
Fakta itu, kata Hugua merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti melalui undang-undang.
“Ini pelanggaran UU, kalau pelanggaran UU saya tidak tahu apakah ini pidana atau perdata? Karena UU melarang untuk merekrut(honorer) tapi kenyataan sampai saat ini banyak kementerian banyak bupati gubernur masih mengangkat tenaga honorer di luar P3K dan PNS,†ucapnya.
“Maka, harus ada ruang di UU yang mengakomodir ini, perlu dilanjutkan, pembahasan selanjutnya dan pendalaman,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: