Demikian saran Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (19/1).
Argumentasi Ali Rif'an, jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan dan Pemilu serentak dilakukan pada tahun 2024 mendatang maka beban teknis penyelenggaranan akan semakin berat.
Apalagi, saat Pemilu serentak tahun 2019 lalu banyak penyelenggara hingga level KPPS yang meningggal dunia.
"Pemilu serentak 2019 yang mengakibatnya banyak penyelenggara KPPS meninggal dan sakit harus jadi pelajaran penting, jangan sampai hal ini terulang," demikian kata Ali Rif'an kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).
Selain itu, dampak politik saat Pemilu serentak pada tahun 2024 akan mengakibatkan macetnya pendidikan politik.
Analisa Ali Rif'an, Pilkada serentak bukan sekadar persoalan elektoral, tetapi yang lebih mendasar dari proses Pilkada adalah pendidikan politik bagi warga negara.
Selain itu, Magister Politik Universitas Indonesia ini, penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024 akan berimbas pada penetapan pelaksana tugas kepala daerah yang habis masa jabatannya dalam waktu yang cukup lama.
Pendapat mantan Manajer Riset Poltracking ini, kondisi politik semacam itu tidak kondusif bagi penyelenggaran sebuah pemerintahan daerah.
"Tidak sehat dan maksimal jika nanti pemerintah daerah dipimpin Plt Kepala daerah definitif saja banyak kerjanya kurang, bagaimana dengan plt," tandas Ali Rif'an.
Dalam konteks politik, Pemilu serentak tahun 2024 juga dinilai lebih menguntungkan partai-partai besar. Sebabnya, jika tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023 maka akan dapat menghambat konsolidasi yang dilakukan partai papan tengah dan partai papan bawah.
"Pilkada diserentakkan tahun 2024 akan menguntungkan partai-partai besar, partai papan tengah dan bawah jelas kurang diuntungkan
Sejauh ini partai politik yang secara terbuka menolak ditiadakannya Pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023 adalah Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: