Jika tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Walikota Solo pada Kamis lusa (21/1).
Hal ini sesuai dengan ketentuan penetapan paslon terpilih, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Terlebih lagi, menurut Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, untuk wilayah Solo tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada.
"Rencananya penetapan akan dilaksanakan pada 21 Januari," jelasnya Senin (18/1), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, KPU Solo memastikan pelaksanaan penetapan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Saat penetapan nanti, yang hadir hanya paslon dan satu perwakilan partai pengusung, ditambah beberapa wakil dari Forkompinda.
"Nanti penetapan rencananya akan ditayangkan secara
live streaming di Facebook milik KPU," papar Nurul.
Di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Teguh Prakosa berhasil meraup 225.451 suara atau 86,53 persen. Mengalahkan paslon Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) yang hanya meraih 35.055 atau 13,45 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: