Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkendala BRPK Mahkamah Konstitusi, KPU Ngawi Tak Kunjung Tetapkan Paslon Terpilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 19 Januari 2021, 13:39 WIB
Terkendala BRPK Mahkamah Konstitusi, KPU Ngawi Tak Kunjung Tetapkan Paslon Terpilih
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork
rmol news logo Sudah lebih dari satu bulan sejak Pilkada Serentak di Kabupaten Ngawi digelar, pihak penyelenggar Pemilu belum juga menetapkan paslon bupati terpilih. Padahal perolehan suara terbanyak sudah diketahui secara pasti dan hasilnya tidak ada yang menggugat.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, penetapan paslon urung dilakukan lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum mereka terima.

"Belum bisa menetapkan paslon kalau buku register dari MK belum turun ke kita. Namun KPU Ngawi selalu intens komunikasi dengan KPU provinsi untuk mengetahui kapan terbitnya buku register itu," terang Aman Ridho Hidayat, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Diakui Ridho, semua penyelenggara pemilu/KPU di Jawa Timur yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu secara keseluruhan belum mendapatkan keputusan dari MK.

Hal itu terbukti dari komunikasi silang bersama 19 KPU di Jatim dalam beberapa waktu terakhir. Khusus untuk Kabupaten Ngawi, tidak ada gugatan atas hasil gelaran Pilkada yang diajukan ke MK.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari untuk pihak tertentu dan calon yang mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktunya tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ngawi berjalan baik," jelas Ridho.

Menurutnya, setelah BRPK diterima, dalam waktu 5 hari pihaknya diperbolehkan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Dari hasil pleno tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti menuju prosesi pelantikan.

Agenda itu menjadi kegiatan terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi. Dibenarkan Ridho, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi berakhir pada 17 Februari 2021.

"Setelah ditetapkan pleno calon terpilih dan hasilnya kami serahkan ke pemerintah provinsi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan yang menjadi ranah pemerintah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA