Langkah tersebut diambil Menteri BUMN Erick Thohir, sebagai salah satu upaya menutup celah yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pendistribusian vaksin maupun saat proses vaksinasi Covid-19.
Proses vaksinasi Covid-19 pun akan dilakukan secara ketat dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui kode tersebut, setiap pergerakan vaksin menuju masyarakat yang disasar bisa dipantau.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai langkah tersebut sangat tepat sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas dari program vaksinasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi vaksin.
“Menurut saya memang barcode di setiap kemasan vaksin lebih efisiensi dan efektif yang arahnya untuk mencegah korupsi,†ujar Trubus kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurutnya, agar efektif dalam program vaksinasi, pemerintah sebaiknya membuat pemetaan wilayah untuk mendahulukan atau memprioritaskan wilayah yang berkategori merah dibandingkan dengan wilayah berzona hijau.
“Kalau perlu dibuatlah seperti pemetaan untuk wilayah-wilayah yang kategori tinggi itu diprioritaskan, tinggi penularannya, sekarang kan masih PPKM, yang PPKM itu kan ada daerah misalnya Banten saja baru Tangerang Raya, Jawa Barat cuma Depok, Bogor sama Bekasi ditambah Bandung Raya, jadi itu wilayah-wilayah kategori merah, itu menurut saya harus diprioritaskan,†jelasnya.
Selain itu, barcode pada setiap vaksin, kata Trubus, berguna untuk menghindari vaksin illegal yang diselundupkan dari pasar gelap. Sebab permintaan vaksin yang tinggi ada kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari untung.
“Karena khawatir kita ada vaksin-vaksin yang diselundupkan vaksin ilegal, kadang kita kan pasar gelap selalu mewarnai, jadi ada orang-orang yang mau memanfaatkan, jangan kan itu kemarin saja tes antigen banyak yang dipalsukan. Jadi menurut saya untuk menghindari pemalsuan-pemalsuan kemudian sekaligus mencegah mengenai korupsi dan maladeministrasi,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: