Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan apresiasi terhadap Kepolisian yang telah menangkap terhadap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mengungkap sindikat pemalsu (surat) tes Covid-19, karena pemalsuan ini dapat berdampak pada orang banyak. Jika pengguna hasil tes palsu ini positif Covid-19, maka dapat menularkan kepada orang lain, terlebih pada yang rentan," ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).
Kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 dengan penangkapan pemalsu sebelumnya terjadi di pelabuhan penumpang hingga stasiun kereta api. Dengan pengungkapan sindikat di Bandara Soetta, maka kasus pemalsuan surat tes Covid-19 ada di seluruh moda transportasi publik via darat, laut, dan udara.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, adanya temuan pemalsuan hasil tes Covid-19 di seluruh moda transportasi publik harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Isu ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama di saat pemerintah juga akan menjalankan program vaksinasi di seluruh pelosok Indonesia," ujarnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ancaman pidana hingga 4 tahun terhadap pemalsuan surat bebas Covid-19 ini. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268.
"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini, dan apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: