Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII Sebut Penunjukan Langsung Vendor Bansos Sudah Diatur Di Perppu Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 Januari 2021, 19:05 WIB
Komisi VIII Sebut Penunjukan Langsung Vendor Bansos Sudah Diatur Di Perppu Corona
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily/Net
rmol news logo Penunjukan langsung vendor-vendor penyedia bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 sebetulnya telah diatur dalam Perppu Corona yang kini telah sah menjadi UU 2/2020.

Selain itu, kondisi awal pandemi Covid-19 di Indonesia mengharuskan penyediaan bansos langsung berbentuk sembako dan dibagikan kepada masyarakat.  

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber dalam acara Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Berharap Bansos Turun Tepat Sasaran" pada Selasa (19/1).

"Ya itu kan sesuai dengan Perppu, bahwa memang kebutuhan dasar untuk pemenuhan terhadap program perlindungan sosial itu memang membutuhkan waktu yang cukup cepat," ujar Ace Hasan.

"Jadi memang waktu itu kondisinya mengharuskan adanya ketersediaan bahan-bahan sembako tersebut. Iya (Perppu Corona). Saya kira itu diatur ya soal pengadaan kebutuhan dasar itu," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sekitar bulan Maret hingga Mei 2020 masyarakat terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan bansos yang cepat.

Karena itu, pemerintah tidak mudah untuk bisa menyediakan jutaan paket kebutuhan dasar.

"Dan kenapa pada waktu itu kebutuhannya dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang melainkan berbentuk barang), pada waktu itu kita masing ingat bahwa semua pada bulan Maret, April, Mei, itu masyarakat semua dirumahkan, tidak boleh keluar, keluar pun dibatasi," bebernya.

"Oleh karena itu pemerintah wajib menyediakan dalam bentuk barang juga. Kalau mereka disediakan dalam bentuk uang pasti mereka akan belanja dulu keluar, sementara di luar enggak ada warung kan," demikian Ace Hasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA