Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Jadi Pembahasan Hangat Di Raker Komisi II DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 Januari 2021, 19:49 WIB
Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Jadi Pembahasan Hangat Di Raker Komisi II DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena diduga melanggar kode etik/Net
rmol news logo Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi pembahasan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (19/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia sempat meminta DKPP memberikan penjelasan terkait pemecatan. Bahkan anggota Komisi II Guspardi Gaus mengendus adanya dinamika di internal KPU soal pemberhentian Arief Budiman.

“Pak Arief dikatakan mendampingi ke pengadilan tata usaha, apakah etika yang dimaksud oleh DKPP dan menurut UU itu? Sejauh manakah?” tanya Guspardi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah etik yang berkaitan dengan prosesi pelaksanaan Pilkada Pemilu dan sebagainya? Atau juga ada ranah di luar itu sehingga ini menjadi perdebatan bagi masyarakat. Terkesan ada dinamika yang tidak pas,” imbuhnya.

Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan bahwa pemberhentian Arief Budiman dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Ahmad Doli pun meminta DKPP kembali meneliti dan menelaah laporan dari masyarakat yang dinilainya belum tentu bisa bersikap objektif, sehingga berdampak merugikan orang tertentu.

“Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu objektif,” tegas Doli.

Guspardi menimpali pimpinan dengan memcecar Ketua DKPP Muhammad yang hanya beralasan laporan masyarakat dalam memberhentikan Arief Budiman.

“Bisa saja pengaduan itu direkayasa dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak terjadi,” tandasnya.

Arief Budiman mendapat sanksi teguran terakhir dan pemecatan sebagai Ketua Umum KPU karena dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada 17 April 2019 silam.

Kini, KPU telah menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Keputusan tersebut disampaikan KPU usai menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat lalu (15/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA