Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan ICJR Untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 20 Januari 2021, 01:32 WIB
Catatan ICJR Untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kapolri diingatkan dapat memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dijalankan oleh Institusi Polri.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan, salah satu cara untuk membangun akuntablitas adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga lainnya.

"Baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil," demikian kata Erasmus, Selasa malam (20/1).

Komjen Sigit, kata Erasmus juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik di internal Polri dan di luar institusi.

Agenda reformasi institusi kepolisian di masa kepemimpinan Sigit dinilai perlu dilakukan. Erasmus memberikan catatan, jangan sampai Korps Bhayangkara menjadi alat politik rezim tertentu.

Catatan lainnya, Erasmus menyinggung pentingnya aparat kepolisian tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan, terutama saat menangani aksi unjuk rasa.

"Korban yang menjadi sasaran kekerasan kepolisan bukan hanya peserta unjuk rasa, melainkan juga para jurnalis atau wartawan yang seharusnya mendapatkan jaminan akses peliputan dan perlindungan dalam bertugas meliput berita," demikian catatan Erasmus.

Selain itu, untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Polisi harus turut aktif melindungi korban kekerasan seksual. Selama ini, dalam pandangan ICJR, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan Kesehatan darurat dan pemulihan lainnya," pungkas Erasmus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA