Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, 141 kasus terjadi sepanjang tahapan awal hingga akhir Pilwakot.
Sementara satu kasus ditemukan pascaputusan sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Bawaslu Lampung. Sehingga totalnya jadi 142 pelanggaran.
"Yang ditangani oleh Bawaslu kota ada 22 pelanggaran, dan 120 yang ditangani oleh Panwas Kecamatan. Dari 20 kecamatan paling banyak menangani adalah Wayhalim dengan 11 temuan," ujarnya, Rabu (20/1), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Jenis pelanggarannya pun beragam. Mulai dari pelanggaran administrasi, alat peraga kampanye (APK), daftar pemilih, verifikasi calon perseorangan, kode etik, hingga protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan juga beragam, yang paling berat adalah kasus perusakan APK paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang sudah masuk ke pengadilan. Namun kasusnya belum dilanjutkan lantaran tersangka masuk dalam DPO.
"Sementara untuk kasus netralitas ASN yang diproses, rata-rata sanksinya disiplin sedang," pungkasnya.
Kasus terbaru, 6 ASN Bandarlampung sudah dilaporkan Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung ke Komisi ASN pada Senin kemarin (18/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.