Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Catat 142 Pelanggaran Terkait Pilkada Bandarlampung 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Januari 2021, 15:13 WIB
Bawaslu Catat 142 Pelanggaran Terkait Pilkada Bandarlampung 2020
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto/RMOLLampung
rmol news logo Sepanjang perhelatan Pemilihan Walikota Bandarlampunh 2020, Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 141 temuan dan laporan pelanggaran Pilkada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, 141 kasus terjadi sepanjang tahapan awal hingga akhir Pilwakot.

Sementara satu kasus ditemukan pascaputusan sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Bawaslu Lampung. Sehingga totalnya jadi 142 pelanggaran.

"Yang ditangani oleh Bawaslu kota ada 22 pelanggaran, dan 120 yang ditangani oleh Panwas Kecamatan. Dari 20 kecamatan paling banyak menangani adalah Wayhalim dengan 11 temuan," ujarnya, Rabu (20/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jenis pelanggarannya pun beragam. Mulai dari pelanggaran administrasi, alat peraga kampanye (APK), daftar pemilih, verifikasi calon perseorangan, kode etik, hingga protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan juga beragam, yang paling berat adalah kasus perusakan APK paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang sudah masuk ke pengadilan. Namun kasusnya belum dilanjutkan lantaran tersangka masuk dalam DPO.

"Sementara untuk kasus netralitas ASN yang diproses, rata-rata sanksinya disiplin sedang," pungkasnya.

Kasus terbaru, 6 ASN Bandarlampung sudah dilaporkan Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung ke Komisi ASN pada Senin kemarin (18/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA