Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pemecatan Kadernya, Ini Jawaban DPD PKS Ngawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Januari 2021, 16:04 WIB
Soal Pemecatan Kadernya, Ini Jawaban DPD PKS Ngawi
Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto/RMOLJatim
rmol news logo Polemik pemecatan Siswanto sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ngawi mulai menemukan kejelasan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto, membeberkan kronologi pemberhentian Siswanto sebagai kader partai sekaligus di kursi DPRD Ngawi.

Menurutnya, semua mekanisme kepartaian sudah dilalui dalam pemecatan Siswanto. Artinya, langkah tegas itu dilakukan tidak secara mendadak melainkan telah melalui proses yang panjang.

"Memang beliau (Siswanto, red) diberhentikan sebagai kader PKS karena telah melanggar AD maupun ART partai. Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ke PKS dan ditindaklanjuti ke DPW di provinsi," beber Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Ditambahkan Haryanto, aturan kepartaian yang ditabrak Siswanto sesuai pengaduan masyarakat terjadi antara Oktober-November 2020 lalu.

Bahkan, kesalahan yang dilakukan Siswanto yang menduduki sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi memang tergolong berat. Sayangnya Haryanto enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran yang dimaksudkan.

Diakui Haryanto yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Ngawi, pemberhentian Siswanto dilakukan pada 26 Desember 2020. Dilanjutkan melalui pembacaan keputusan oleh Dewan Syariat DPW PKS Jawa Timur pada 8 Januari 2021.

Kemudian Siswanto juga diberikan hak sanggah atas keputusan selama satu bulan terhitung 26 Desember 2020. Hanya saja sampai saat ini menurut Haryanto belum ada sanggahan maupun gugatan yang dilayangkan Siswanto, baik ke DPD maupun DPW.

Bahkan keputusan PKS itu sejak awal sudah diterima Siswanto sebagai bentuk konsekuensi dari kesalahannya.

"Proses awal dari kronologi pemberhentian yang bersangkutan bukan pasca kepemimpinan saya di DPD tetapi pengurus yang lama," ulasnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan partai, pihak DPD PKS Kabupaten Ngawi sudah melayangkan surat kepada DPRD Ngawi terkait rencana maupun proses PAW sejak 14 Januari 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar jawaban dari internal lembaga legislatif.

Di tempat terpisah, sekali lagi Siswanto blak-blakan mengaku bersyukur atas pemberhentian dirinya. Bahkan ia sudah menunggu lama keputusan itu mengingat konflik internal PKS telah berlangsung sejak lama.

Namun sampai hari ini ia mengaku belum mendapatkan secarik kertas keputusan apapun dari partai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA