KPU Sampaikan Jawaban Ke MA Atas Banding Eva-Deddy

KPU Kota Bandarlampung memasukan jawaban dan daftar alat bukti gugatan Eva-Deddy ke MA/Ist

Jawaban ini untuk menanggapi banding yang dilakukan pemohon paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi didampingi Koordinator Divisi Hukum, Robiul menyerahkannya secara langsung dan diterima oleh koordinator TOR HUM dan PK Panitera Muda TUN MA, Arif Donovan.
Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan tercatat sebagai perkara pertama di tahun 2021 dengan Nomor 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021.
Menurut Dedy, hal ini sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MA 11/2016 Pasal 18 ayat 4 bahwa sejak pemberitahuan pemohonan disampaikan panitera TUN MA, maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.
"KPU kota sebagai termohon hari Rabu (20/1) sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan," ujar Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung
Sementara itu, Robiul menjelaskan, setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini. Pemeriksaan perkara kemudian akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak diregister perkara oleh panitera TUN MA.
Selama proses pemeriksaan, pemohon dan termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan.
"Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya" ujarnya.
Sambil menunggu putusan MA, Divisi Hukum KPU kota juga mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..