Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Sampaikan Jawaban Ke MA Atas Banding Eva-Deddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 20 Januari 2021, 21:43 WIB
KPU Sampaikan Jawaban Ke MA Atas Banding Eva-Deddy
KPU Kota Bandarlampung memasukan jawaban dan daftar alat bukti gugatan Eva-Deddy ke MA/Ist
rmol news logo KPU Kota Bandarlampung secara resmi memasukan jawaban dan daftar alat bukti sebagai termohon ke Panitera Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jawaban ini untuk menanggapi banding yang dilakukan pemohon paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi mereka.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi didampingi Koordinator Divisi Hukum, Robiul menyerahkannya secara langsung dan diterima oleh koordinator TOR HUM dan PK Panitera Muda TUN MA, Arif Donovan.

Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan tercatat sebagai perkara pertama di tahun 2021 dengan Nomor 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021.

Menurut Dedy, hal ini sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MA 11/2016 Pasal 18 ayat 4 bahwa sejak pemberitahuan pemohonan disampaikan panitera TUN MA, maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.

"KPU kota sebagai termohon hari Rabu (20/1) sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan," ujar Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung

Sementara itu, Robiul menjelaskan, setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini. Pemeriksaan perkara kemudian akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak diregister perkara oleh panitera TUN MA.

Selama proses pemeriksaan, pemohon dan termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan.

"Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya" ujarnya.

Sambil menunggu putusan MA, Divisi Hukum KPU kota juga mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA