Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tolak Gugatan RR, Ubedilah Badrun: Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Januari 2021, 09:59 WIB
MK Tolak Gugatan RR, Ubedilah Badrun: Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas pencalonan presiden dinilai berpihak pada kekuasaan dan dapat mempengaruhi kualitas presiden Indonesia di masa depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai jalan pikiran hakim MK tidak progresif. Mereka tidak memiliki niatan untuk memikirkan masa depan demokrasi yang berkualitas.

"Tentu ini keputusan yang tidak berpikir ke depan, tidak progresif, tidak memikirkan masa depan Indonesia dan masa depan demokrasi yang berkualitas," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

Ubedilah pun mempertanyakan kredibilitas argumen lima dari sembilan hakim MK yang menolak gugatan RR. Di mana, MK menilai bahwa permohonan RR tidak dapat diterima karena lemahnya legal standing.

"Saya mencermati putusan MK ini aneh, sebab sebelumnya 12 gugatan kepada MK tentang threshold dengan individu dan lembaga, 11 dari 12 gugatan itu diperkenankan dibahas, diadili oleh MK. Jadi sebenarnya legal standing mereka sama seperti Rizal Ramli," jelas Ubedilah.

Tak pelak, sambungnya, putusan MK atas gugatan RR itu memunculkan dugaan kuat bahwa MK tidak menjalankan fungsinya dengan benar.

"Terlihat lebih berpihak pada kekuasaan. Rasa keadilan terlihat diabaikan. Jadi jika ada yang mengatakan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Kekuasaan itu ada benarnya," pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA