Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putuskan Secara Sepihak Pilkada Aceh, KIP Dianggap Bikin Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 21 Januari 2021, 11:33 WIB
Putuskan Secara Sepihak Pilkada Aceh, KIP Dianggap Bikin Gaduh
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keputusan Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2022 mendapat kritikan. Sebab, putusan KIP ini diambil tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait lainnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sehingga Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, Maimun Panga, mengancam akan mengadukan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum jika gagal melaksanakan Pilkada 2022.

"Bila Pilkada tidak terjadi pada 2022, maka KIP Aceh kami duga telah membuat situasi politik di Aceh gaduh," ujar Maimun, Rabu (20/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Maimun menilai KIP Aceh berjalan sendiri. Termasuk tidak berkoordinasi dengan KPU dalam memutuskan hal itu. Padahal, kata dia, KPU adalah lembaga berada di atas KIP Aceh.

Maimun khawatir langkah ini malah menjegal rencana Aceh menggelar Pilkada pada 2022.

Seharusnya, lanjut Maimun, KIP Aceh berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan KPU. KIP Aceh harusnya mengurangi konflik regulasi di Aceh.

“Yang dilakukan KIP Aceh justru mengabaikan KPU dan belum mendapat restu dari Kemendagri dan Komisi II DPR RI secara kelembagaan,” jelas Maimun.

Selasa kemarin (19/1), KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh sepakat menetapkan Pilkada pada 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan dan tahapan-tahapan Pilkada tahun 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA