Sehingga Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, Maimun Panga, mengancam akan mengadukan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum jika gagal melaksanakan Pilkada 2022.
"Bila Pilkada tidak terjadi pada 2022, maka KIP Aceh kami duga telah membuat situasi politik di Aceh gaduh," ujar Maimun, Rabu (20/1), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Maimun menilai KIP Aceh berjalan sendiri. Termasuk tidak berkoordinasi dengan KPU dalam memutuskan hal itu. Padahal, kata dia, KPU adalah lembaga berada di atas KIP Aceh.
Maimun khawatir langkah ini malah menjegal rencana Aceh menggelar Pilkada pada 2022.
Seharusnya, lanjut Maimun, KIP Aceh berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan KPU. KIP Aceh harusnya mengurangi konflik regulasi di Aceh.
“Yang dilakukan KIP Aceh justru mengabaikan KPU dan belum mendapat restu dari Kemendagri dan Komisi II DPR RI secara kelembagaan,†jelas Maimun.
Selasa kemarin (19/1), KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh sepakat menetapkan Pilkada pada 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan dan tahapan-tahapan Pilkada tahun 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: