Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata Rizal Ramli Punya Legal Standing Kuat Untuk Gugat Presidential Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 21 Januari 2021, 14:17 WIB
Ternyata Rizal Ramli Punya <i>Legal Standing</i> Kuat Untuk Gugat <i>Presidential Threshold</i>
Tokoh nasional, DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya harus mengkaji kembali putusannya yang menolak permohonan judicial review yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli. Di mana Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus. 
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam penolakannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada Rizal Ramli sebagai pemohon.

MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden.

Namun anggapan itu keliru. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun redaksi, Rizal Ramli ternyata pernah diusung menjadi calon presiden oleh banyak partai.

Dukungan itu terjadi di tahun 2009, di mana ada banyak partai yang sudah meneken dukungan di atas kertas untuk pencalonan presiden Rizal Ramli.

Seperti dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang ditandatanggani Ketua Umum PPNUI Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal PPNUI Saepul Rizal Map.

Kemudian dukungan dari DPP Partai Buruh, Ketua Umum Muchtar Pakpahan dan Sekjen Sonny Pudjisasono.

Mantan Menko Kemaritiman itu juga mendapat dukungan tertulis dari Partai Perjuangan Indonesia Baru yang diteken Sekjen Alex Mesakh.

Selain itu ada juga dukungan dari Partai Sarikat Indonesia (PSI). Dukungan lengkap dengan pembubuhan tanda tangan Ketua Umum PSI Rahardjo Tjakraningrat dan Sekjen PSI Nazir Muchamad

Tidak cukup sampai di situ, dukungan juga diberikan oleh Partai Karya Perjuangan yang ditandai surat dari Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin dan Sekjen Jackson Andre Kumaat

Rizal Ramli juga mendapat persetujuan dari Ketua Presidium Nasional, Dewan Presidium Nasional (DPN) Sudir Santosa untuk diusung sebagai calon presiden.

Dukungan-dukungan itu setidaknya bisa menjadi bukti bahwa Rizal Ramli memiliki legal standing yang tegas sebagai pengguggat presidential threshold. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA