Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan tersebut terjadi di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,†kata Airlangga dikutip dari
Setkab.
Airlanga melanjutkan, perpanjangan PPKM ini telah disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksi terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diminta mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional,
positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,†ujarnya.
Perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 26 Januari nanti mencakup beberapa hal, yakni 75 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk kegiatan perkantoran; kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring; sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.
Kemudian jam buka pusat perbelanjaan/mal sampai dengan jam 20.00 WIB, kapasitas makan di tempat di restoran 25 persen dan pemesanan untuk dibawa pulang tetap diizinkan; sektor konstruksi tetap diizinkan; kapasitas tempat ibadah 50 persen.
“Fasilitas umum ditutup. Kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,†tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: