Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain PPKM, Pemerintah Juga Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Januari 2021, 14:50 WIB
Selain PPKM, Pemerintah Juga Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan ini, disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Airlangga menyebutkan, PPKM yang akan berakhir pekan depan diputuskan diperpajang mulai tanggal 28 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada periode yang sama larangan masuk WNA ke Indonesia juga diberlakukan kembali.  

"Jadi ini, WNA ke Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia," Kamis (21/1).

Keputusan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia dimulai sejak awal tahun 2021, yang berlaku sejak 1-14 Januari. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang terjadi dibeberapa negara di Eropa dan dikabarkan lebih cepat pola penyebarannya.

Namun, seminggu sebelum masa pemberlakukannya berkahir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan masuk WNA mulai tanggal 15-28 Januari 2021.

Sehingga, perpanjangan yang diumumkan Airlangga hari ini adalah keputusan yang ketiga kalinya yang dilambil pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA