Keputusan ini, disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Airlangga menyebutkan, PPKM yang akan berakhir pekan depan diputuskan diperpajang mulai tanggal 28 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada periode yang sama larangan masuk WNA ke Indonesia juga diberlakukan kembali.
"Jadi ini, WNA ke Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia," Kamis (21/1).
Keputusan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia dimulai sejak awal tahun 2021, yang berlaku sejak 1-14 Januari. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang terjadi dibeberapa negara di Eropa dan dikabarkan lebih cepat pola penyebarannya.
Namun, seminggu sebelum masa pemberlakukannya berkahir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan masuk WNA mulai tanggal 15-28 Januari 2021.
Sehingga, perpanjangan yang diumumkan Airlangga hari ini adalah keputusan yang ketiga kalinya yang dilambil pemerintah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: