Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan massa penahanan terhitung sejak Minggu (24/1) hingga 22 Februari 2021.
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (22/1).
Selain Edhy, penyidik juga memperpanjang massa penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya.
Yaitu, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy.
"Ditahan di Rutan Merah Putih KPK," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuhnya adalah, Edhy Prabowo, Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, serta Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: