Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Terpapar Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 Januari 2021, 19:10 WIB
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Terpapar Covid-19
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 untuk secara aktif  mengumumkan dirinya terpapar virus.

Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi sikap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru diketahui pernah terpapar Covid-19 saat ikut aksi donor plasma konvalesen.

Menurut Saleh, tidak ada yang salah dari sikap Airlangga yang tidak menyampaikan dirinya positif Covid-19 saat masih terpapar.

"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu Pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat (22/1).

"Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," sambung Saleh.

Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah Airlangga yang mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas Covid-19.

Politisi PAN itu, memandang sikap Airlangga justru patut dicontoh sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia adalah penyintas Covid-19," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo juga berpandangan senada. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi pasien Covid-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.

Kendati begitu, pasien Covid-19 diminta untuk jujur menyampaikan kondisi dirinya kepada orang sekitar yang sempat bertemu. Hal itu perlu dilakukan guna keperluan tracing.

"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media," kata Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin (18/1).

Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor plasma konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA