Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Hasil Rekap Sengketa Pilkada 2020, KPU Catat 154 Daerah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 23 Januari 2021, 13:12 WIB
Hasil Rekap Sengketa Pilkada 2020, KPU Catat 154 Daerah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekap data perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada 2020 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hasilnya, sebanyak 132 permohonan sengketa diregistrasi oleh MK, yang tersebar di 116 daerah pemilihan. Sementara sisanya, yaitu sebanyak 154 daerah pemilihan tidak memiliki sengketa.

Dari data tesebut, KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021, yang di dalamnya berisi dua jenis instruksi untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serantak 2020.

Instruksi pertama, KPU memerintahkan wilayah yang tidak memeiliki sengketa di MK, agar KPU setempat melaksanakan penetapan pasangan calon atau kepala daerah terpilih.

Instruksi kedua, KPU memerintahkan kepada KPU daerah penyelenggara pemilihan yang memiliki perakara di MK untuk mempersiapkan materi persidangan.

Materi yang dipersiapkan di antaranya, mempelajari dan memahami permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun alat bukti yang relevan, menyediakan saksi dan ahli jika diperlukan, serta menyusun kronologi.

Adapun terkait daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK, KPU daerah sudah bisa menetapkan paslon terpilih sejak 5 hari setelah ada pemberitahuan registrasi perkara sengketa Pilkada oleh MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA