PILKADA 2020
Hasil Rekap Sengketa Pilkada 2020, KPU Catat 154 Daerah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Hasilnya, sebanyak 132 permohonan sengketa diregistrasi oleh MK, yang tersebar di 116 daerah pemilihan. Sementara sisanya, yaitu sebanyak 154 daerah pemilihan tidak memiliki sengketa.
Dari data tesebut, KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021, yang di dalamnya berisi dua jenis instruksi untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serantak 2020.
Instruksi pertama, KPU memerintahkan wilayah yang tidak memeiliki sengketa di MK, agar KPU setempat melaksanakan penetapan pasangan calon atau kepala daerah terpilih.
Instruksi kedua, KPU memerintahkan kepada KPU daerah penyelenggara pemilihan yang memiliki perakara di MK untuk mempersiapkan materi persidangan.
Materi yang dipersiapkan di antaranya, mempelajari dan memahami permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun alat bukti yang relevan, menyediakan saksi dan ahli jika diperlukan, serta menyusun kronologi.
Adapun terkait daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK, KPU daerah sudah bisa menetapkan paslon terpilih sejak 5 hari setelah ada pemberitahuan registrasi perkara sengketa Pilkada oleh MK.

EDITOR: AHMAD SATRYO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..