Pasalnya, basis data vaksinasi Covid-19 dari kalangan masyarakat yang akan dipakai Kementerian Kesehatan diambil dari dokumen milik KPU.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, hal serupa sudah pernah terjadi sebelumnya dan dilakukan oleh beberapa lembaga negara.
"Kemenkes adalah bukan lembaga pertama yang akan menggunakan data KPU," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/1).
Sebagai contoh, Hasyim menyebutkan penggunaan data KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa nama-nama calon anggota Bawaslu provinsi kabupaten/kota dan juga panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, desa, kelurahan atau TPS.
"Kemendagri dan Kementerian PAN RB juga pernah minta tolong KPU untuk memeriksa nama-nama CPNS di Sipol. Dalam rangka untuk memastikan calon Bawaslu, Panwaslu dan CPNS bukan anggota parpol," ungkapnya.
Oleh karena itu, KPU menyatakan penggunaan data yang meraka miliki di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sistem pemutakhiran data pemilih Sidalih menandakan akurasi data yang baik.
"Ini menunjukkan kepercayaan publik dan berbagai pihak kepada sistem informasi yang disediakan KPU yaitu Sidalih dan Sipol," tuturnya.
"KPU akan terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan kepemiluan berbasis IT untuk keperluan kepemiluan ke depan," demikian Hasyim Asyari menambahkan.
Rencana penggunaan data KPU oleh Kemenkes untuk basis data penerima vaksinasi untuk masyarakat disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam acara diskusi virtual Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, Jumat kemarin (22/1).
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengaku kapok menggunakan data Kemenkes yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Sehingga, dia menyatakan alasan Kemenkes bakal menggunakan data KPU adalah karena mempunyai akurasi yang baik. Sebab, dalam Pilkada kemarin ada tahapan verifikasi faktual calon data pemilih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: