Sebab, ada sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Yusuf-Riza kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) itu telah diregister pada Senin lalu (18/1).
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, KPU masih belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih. Karena paslon 01 (Yusuf-Riza) melayangkan gugatan PHP ke MK," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/1).
"Daerah Jawa Timur jadwalnya pada hari pertama. Banyuwangi bersama Lamongan dan Surabaya," imbuhnya.
Untuk menghadapi sengketa itu, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta. Dwi menyebut, pengacara itu berpengalaman beracara di MK.
"Ada satu lawyer dari Jakarta yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum. Karena sudah pernah (berpengalaman) di MK. Prof Miftah namanya," ucap Dwi.
Dwi pun mengaku optimistis KPU Banyuwangi memenangkan sengketa PHP di MK. Mengingat tidak ada perdebatan mengenai perolehan hasil suara kedua pasangan calon. Baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.
"Tentu kita optimis menang. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten," tandas Dwi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: