Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Aceh 2022 Bakal Untungkan Seluruh Partai Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 24 Januari 2021, 05:51 WIB
Pilkada Aceh 2022 Bakal Untungkan Seluruh Partai Politik
Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum/Net
rmol news logo Pakar hukum dan pemerhati politik dari Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam mengatakan, pelaksanaan pilkada akan menguntungkan seluruh partai politik.

Dari segi aturan, Pilkada 2022 merupakan aturan yang dijamin oleh konstitusi.

"Ritual lima tahunan ini disebut dalam konstitusi dan juga dalam peraturan perundang-undangan. Lalu dari segi strategi partai dan psikologis, parpol tentu lebih diuntungkan. Secara aturan, setelah pilkada 2017, maka pelaksanaan pilkada berikutnya adalah 2022,” kata Saifuddin, Sabtu (23/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Saifuddin, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Aceh harus digelar pada 2022. Jika ditunda lagi, kata Saifuddin, maka banyak yang terganggu secara psikologis, baik itu calon kepala daerah maupun konstituen mereka.

Termasuk psikologis konstituen atau pemilih. Tahun 2022, kata Saifuddin, adalah momentum. Petahana atau penantang, akan berharap pelaksanaan pilkada ini berlangsung sesuai jadwal.

Namun berbeda halnya jika penantang berasal dari kalangan anggota dewan. Mereka tentu lebih suka jika pilkada digelar menjelang masa tugas sebagai anggota DPR berakhir. Mereka, kata Saifuddin, lebih menginginkan pilkada digelar pada 2024.

Jika anggota dewan ingin maju pada Pilkada 2022, mereka harus menanggalkan jabatan di dewan. Peluang terbaik mereka, kata Saifuddin, adalah dengan menghabiskan masa tugas hingga 2024 untuk berlaga di pilkada.

“Dalam politik, momentum itu sangat penting. Karena itu politisi yang cerdas tak mau kehilangan momentum tersebut," jelas Saifuddin.

Saifuddin pun sangat memahami sikap KIP Aceh yang mengeluarkan keputusan mengenai tahapan pilkada. Apalagi hingga saat ini belum ada keputusan final dalam bentuk pengesahann UU Pemilu yang baru.
Dengan penetapan tersebut, jika Pilkada Aceh disetujui pada 2022, maka KIP Aceh telah bersiap dari sisi anggaran dan teknis.

"Jadi, karena belum ada UU maka pilkada harus dianggap berlangsung 2022 setelah 2017. Dari segi anggaran, KIP memang harus bersikap antisipatif," tegas Saifuddin.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat potensi pilkada ditunda hingga 2024. Hal ini merujuk pada pengaruh PDIP, selaku partai politik penguasa di DPR RI, yang ingin menggelar Pilkada pada 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA