Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Punya Aturan Jangka Panjang, Alasan Komisi II Inisiatif Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 24 Januari 2021, 16:24 WIB
Ingin Punya Aturan Jangka Panjang, Alasan Komisi II Inisiatif Revisi UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Ada sejumlah alasan mengapa Komisi II DPR mengusulkan adanya revisi UU Pemilu yang saat ini berada di meja Badan Legislasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu alasan munculnya inisiatif RUU Pemilu dari Komisi II agar Indonesia landasan hukum jangka panjang dalam sistem demokrasi dan politiknya. Sehingga tidak perlu dibahas terus menerus sekali lima tahun setelah pemilu.

“Sampai sekarang kami masih mencari caranya bagaimana UU ini bisa berlaku paling tidak 15-20 tahun yang akan datang baru kita evaluasi lagi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam acara diskusi virtual bertajuk "Revisi UU Pemilu dan Pilkada 2022 Mungkin dan Urgenkah?", Minggu (24/1).

Meski ke depan bakal terbentur masalah mekanisme perundang-undangnya yang bisa sewaktu-waktu mengubah UU, Doli mengatakan dengan adanya UU Pemilu yang baru manti diharapkan akan bisa bertahan paling tidak 20 tahun.

“Supaya kami melakukan sesempurna mungkin kami memutuskan pembahasan UU ini di awal periode yang biasanya akhir-akhir periode atau menjelang pemilu,” ucapnya.

Komisi II, sambung politisi Partai Golkar ini, bersama Badan Legislasi masih menggodok RUU Pemilu supaya lahir UU Pemilu yang sempurna.

“Nah ini kita ambil dengan keinginan bahwa mudah-mudahan dengan waktu yang cukup di awal periode ini kita hisa maksimalkan mengelaborasi lebih dalam mencarinsistem pemilu yang betul-betul sempurna untuk kebutuhan demorkasi kita ke depan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA