Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Siswi Nonmuslim Diwajibkan Berjilbab, PKB: Aturan Sekolah Merusak Persatuan Harus Ditindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 24 Januari 2021, 20:15 WIB
Ada Siswi Nonmuslim Diwajibkan Berjilbab, PKB: Aturan Sekolah Merusak Persatuan Harus Ditindak
Ketua DPW PKB Sumatera Barat, Anggia Erma Rini/RMOL
rmol news logo Merespons viralnya video tentang kewajiban siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang menggunakan jilbab, Ketua DPW PKB Sumbar mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan.

Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggia Erma Rini mengatakan bahwa insiden pendidikan itu sangat membahayakan generasi pelajar.

Sebabnya, sejak menjalani pendidikan di sekolah sudah diajarkan tidak berdaulat menjalankan keyakinan agamanya.

Menurut politisi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, sikap pihak sekolah yang menggunakan argumentasi bahwa peraturan sekolah harus ditaati tidak bisa dibenarkan.

Ia mengaku, usai muncul kehebohan siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab itu, ia langsung mempelajari Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dijelaskan perempuan yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini, dalam aturan yang berisi 7 pasal dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman itu, tidak ada aturan apapun  mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.

"Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa," demikian penjelasan Anggia Erma Rini, Minggu (25/1).

Kata Anggia, meski Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah meminta maaf dan membebaskan siswi non muslim tidak menggunakan jilbab, Kemendikbud tidak menjadi lembaga yang hanya berfungsi seperti pemadam kebakaran.

Ia mengaku khawatir, ditanganinya masalah diskriminasi di dunia pendidikan yang berkaitan dengan sentimen agama hanya karena video perdebatannya viral.

Pandangan Anggia, Kemendikbud harus benar-benar bekerja serius mencegah insiden yang mengancam persatuan bangsa. Kemendikbud tidak cukup dengan imbauan apalagi hanya di satu sekolah atau satu provinsi,

"Harus ditindak tegas. Kalau kita amati belakangan di berbagai tempat lain juga masih banyak terjadi insiden yang mencoreng pendidikan karena faktor SARA (suku, agama, ras dan antargolongan," tegas Anggia.

Anggia mengingatkan publik bahwa insiden yang membahayakan tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum di UUD 1945 dan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas harus cepat disikapi oleh semua pihak.

"Tidak ada dalam amanah UU yang kemudian memberi mandat lembaga pendidikan menonjolkan simbol agama tertentu untuk pemeluk agama lainnya," pungkas Anggia.

Viralnya sebuah video tentang dipanggilnya orang tua siswa bernama Elianu Hia karena menolak mengenakan jilbab menggegerkan publik sejak Kamus (21/1).

Dalam video itu terjadi perdebatan antara Elianu dengan pihak SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan mewajibkan seluruh siswinya mengenakan jilbab. Padahal putri Elianu Hia adalah seorang non muslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA