Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Dari Sebelumnya, Kali Ini Revisi UU Pemilu Diinisiasi DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 24 Januari 2021, 22:04 WIB
Beda Dari Sebelumnya, Kali Ini Revisi UU Pemilu Diinisiasi DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo DPR RI melalui Komisi II mengambil inisiasi dalam melakukan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah diharmonisasikan di Badan Legislasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, latar belakang munculnya RUU Pemilu ini dikarenakan hampir setiap jelang pemilu pemerintah mengajukan perubahan UU Pemilu.

Doli mengatakan, bahwa ada satu perbedaan dari pembahasan kali ini. Yakni, inisiatif yang lebih dahulu diambil DPR RI.

“Ada situasi yang melatarbelakangi agak berbeda dengan RUU sekarang, pertama adalah ini kembali UU Pemilu ini diambil inisiatif ya oleh DPR, di dalam pembahasan revisi UU Pemilu beberapa waktu terakhir itu selalu diinisiasi oleh pemerintah,” ucap Doli dalam acara diskusi virtual bertajuk "Revisi UU Pemilu dan Pilkada 2022 Mungkin dan Urgenkah?", Minggu (24/1).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan, Komisi II ingin menciptakan politik dan demokrasi di Indonesia dengan wajah baru sesempurna mungkin melalui rancangan UU Pemilu.

Menurutnya, sistem politik di Indonesia agak unik dibandingkan negara lain. Di sejumlah negara pemilu hanya berlangsung sekali, sedangkan Indonesia berkali-kali.

“Pemilihan macam-macam ya walaupun sebetulnya UU 7/2017 yang disebut sebagai UU Pemilu ini teriri dari tiga UU yang disatukan antara UU Legislatif, Presiden dan penyelenggara pemilu yang sekarang jadi satu, yaitu UU 7/2017,” katanya.

“Nah sementara UU kedua adalah UU tentang pilgub dan pilwagub, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yaitu UU 10/2018,” imbuhnya.

Berdasadkan pengalaman selama ini, lanjut Doli, bahwa pelaksanaan pemilu sebetulnya hampir tidak ada perbedaan dari pelaksanaan sistem dan pilkada.

“Maka kami menyepakati kedua UU ini kita satu rezimkan, yaitu UU Pemilu yang teriri dari pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA