Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Aceh Tolak Laksanakan Putusan MA, Mendagri Harus Beri Teguran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 Januari 2021, 17:04 WIB
Gubernur Aceh Tolak Laksanakan Putusan MA, Mendagri Harus Beri Teguran
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist
rmol news logo Sikap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang enggan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung terkait Majelis Adat Aceh (MAA) disorot Ombudsman Aceh
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, tindakan Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Karena itu, Taqwaddin meminta Menteri Dalam Negeri menyikapi sikap Nova Iriansyah dengan memberikan teguran.

“Saya prihatin terhadap hal ini. Menurut saya Menteri Dalam Negeri perlu menaruh perhatian dan memberi solusi terhadap masalah ini,” kata Taqwaddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (25/1).

MA telah menolak gugatan kasasi Gubernur Aceh terkait SK pengangkatan Pengurus Lembaga Majelis Adat Aceh. Penolakan kasasi oleh MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam gugatan antara Ketua MAA, Badruzzaman Ismail, dengan Gubernur Aceh.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Aceh nomor 821.29/298/2019 tentang pengangkatan Plt Ketua Pengurus MAA dan surat Gubernur perihal penetapan pengukuhan dewan pengurus dan pemangku adat pada MAA tahun 2019-2023 tidak sah.

Selain itu, hakim mewajibkan Gubernur Aceh selaku tergugat diminta mencabut SK dan surat Gubernur tersebut, dan mewajibkan kepada tergugat melanjutkan proses usul penetapan Dewan pengurus MAA berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes).

Kalah di tingkat pertama, Gubernur Aceh melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hasilnya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.

Namun, hingga kini Gubernur Aceh belum juga menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap Badurzzaman.

Keengganan Gubernur Aceh ini dinilai Taqwaddin bakal merendahkan wibawa lembaga Mahkamah Agung. Kondisi ini, akan berimbas pada keharmonisan hubungan antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah RI, atau antara pihak eksekutif dengan judikatif

Jika Pemerintah Aceh tidak mematuhi putusan tersebut, akan muncul implikasi yang lebih luas. Lagipula, kata Taqwaddin, Nova bersumpah untuk mematuhi hukum saat dilantik sebagai Gubernur Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA