Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Januari 2021, 17:31 WIB
Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN
Ketum DPP PAN, Zulkifli Hasan (sebelah kanan)/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai UU 7/2017 tidak perlu direvisi.

Karena itu, PAN juga tidak setuju mengenai aturan baru dalam RUU Pemilu tersebut.

Saat ditanya soal larangan mantan anggota HTI dilarang untuk ikut dalam Pemilu, Zulhas hanya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU Pemilu.

"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu. UU ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 20, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Zulhas tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.

Namun, pihaknya menilai penanganan pandemi Covid-19 lebih prioritas daripada membahas revisi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan melakukan perubahan atas UU Pemilu," tuturnya.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas," demikian Zulhas.

Dalam draf RUU Pemilu yang beredar di kalangan wartawan, terdapat ketentuan mengenai syarat peserta Pemilu, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182.

Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa mantan HTI dan PKI dilarang ikut Pemilu.

Secara otomatis, mereka yang mantan PKI maupun HTI tidak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.

Larangan bagi mantan PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Adapun bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA