Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Polemik SMKN 2 Padang, Arief Poyuono: Perempuan Dalam Kisah-kisah Injil Juga Pakai Jilbab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 25 Januari 2021, 20:43 WIB
Tanggapi Polemik SMKN 2 Padang, Arief Poyuono: Perempuan Dalam Kisah-kisah Injil Juga Pakai Jilbab
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono,/Net
rmol news logo Kewajiban bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat mengenakan jilbab menjadi sorotan publik. Pasalnya, kewajiban itu turut menyasar siswa non muslim.

Mayoritas menentang pengenaan kewajiban itu. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersuara dan melontarkan kecaman serta ancaman pada kepala sekolah.

Namun demikian, di mata Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, penggunaan hijab bagi siswa non muslim merupakan hal sepele.

Menurutnya, tidak ada masalah mendasar bagi non Islam untuk turut mengenakan kerudung.

“Terkait siswa SMKN 2 di Padang Non Muslim harus pakai jilbab. Pakai jilbab juga gak apa-apa kok,” kata Arief dalam akun Twitter @bumnbersatu, yang diunggah pada Minggu (24/1).

Arief Poyuono menekankan bahwa jilbab bukan pakaian yang diperuntukkan hanya untuk umat Islam. Sebagai contoh, ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini mengatakan bahwa Bunda Maria juga mengenakan jilbab sebagaimana yang dipakai wanita muslimah.

“Sebab perempuan yang ada di kisah-kisah Injil juga pakai jilbab. Loh.. tuh Bunda Maria, Ibu Jesus Kristus pakai jilbab,” tegasnya.

Jilbab di matanya merupakan pakaian khas orang Timur Tengah. Artinya, siapapun boleh memakai jiblab, termasuk wanita non muslim.

Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar menjelaskan bahwa aturan soal jilbab diterbitkan di eranya.

Aturan soal penggunaan jilbab, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Namun demikian, Fauzi Bahar menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non muslim sebatas bersifat dianjurkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA