Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rektor Terpilih USU Dilantik Kamis, Kemendikbud: Tidak Ada Istilah Pelanggaran Self-Plagiarism Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 25 Januari 2021, 21:53 WIB
Rektor Terpilih USU Dilantik Kamis, Kemendikbud: Tidak Ada Istilah Pelanggaran <i>Self-Plagiarism</i> Di Indonesia
Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im/Net
rmol news logo Polemik kasus self-plagiarism oleh rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin disikapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Meski tersandung plagiat diri sendiri, Muryanto diminta tetap dilantik sesuai jadwal, yakni pada Kamis (28/1). Hal itu tertuang dalam surat 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU.

"(Pelantikan) tetap dilanjutkan. Itu surat memang betul dari kementerian, saya yang tanda tangan," jelas Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im kepada wartawan, Senin (25/1).

Adapun keputusan tersebut dilakukan karena Kemendikbud menilai self-plagiarism tidak ada dalam aturan di Indonesia. Yang ada hanya aturan plagiat di mana seseorang menduplikasi atau mengambil karya orang lain.

"Dalam peraturan kita, self-plagiarism enggak ada. Plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain, kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu, enggak ada self-plagiarism itu," jelasnya.

Hal ini pun sekaligus menjawab surat keputusan (SK) pelanggaran self-plagiarism yang sebelumnya dikeluarkan oleh Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.

"Di Permendikbud 17/2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Misno Adisyah Putra yang meminta Majelis Wali Amanat (MWA) USU mengindahkan keputusan Kemendikbud.

Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Kemendikbud, MWA USU tidak memiliki alasan untuk menolak pelantikan Muryanto. Terlebih menurutnya, proses pemilihan Rektor USU sesuai mekanisme yang diamanatkan peraturan.

“Mendikbud punya dasar hukum dan pertimbangan meminta dan menjadwalkan pelantikan Rektor USU terpilih pada 28 Januari 2021. Ada standarisasi dan aturan yang sudah dilalui rektor terpilih. Jadi apa alasan oknum MWA USU menolak melantik,” kata Misno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA